For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 4/2012 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 April 2012Publication Date:19 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date19 April 2012
Publication Date19 April 2012
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dengan memasukkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Sarang Burung Walet sebagai pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan Jenis Pajak: Menambahkan PBB-P2 dan Pajak Sarang Burung Walet sebagai jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Semarang.
  2. Definisi dan Objek Pajak: Menambahkan definisi terkait PBB-P2 (bumi, bangunan, NJOP Tidak Kena Pajak) dan Pajak Sarang Burung Walet (sarang burung walet, burung walet) serta objek pajaknya.
  3. Subjek dan Wajib Pajak: Menetapkan subjek dan wajib pajak untuk PBB-P2 dan Pajak Sarang Burung Walet.
  4. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Menetapkan dasar pengenaan pajak (NJOP untuk PBB-P2 dan Nilai Jual Sarang Burung Walet untuk Pajak Sarang Burung Walet) serta tarif pajak untuk kedua jenis pajak tersebut.
  5. Masa Pajak: Menetapkan masa pajak untuk PBB-P2 (tahunan) dan Pajak Sarang Burung Walet (setiap kali pengambilan).
  6. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan PBB-P2 menggunakan SPPT dan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menerbitkan SKPD dalam kondisi tertentu.
  7. Pendaftaran Wajib Pajak: Mewajibkan pendaftaran Wajib Pajak PBB-P2 menggunakan SPOP.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Semarang dengan memperluas basis pajak daerah.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum 1 Januari 2013 maka kepada yang bersangkutan masih dapat dipungut selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang. 2. Wajib Pajak Air Tanah yang belum memiliki izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah maka harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung tanggal 1 Januari 2011.

Bupati dapat melakukan pencabutan ijin dan penutupan usaha bagi pengusaha, apabila: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2); b. tidak melaksanakan pembukuan dan/atau mengerjakan pembukuan namun tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; c. untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf, e, huruf f, huruf g dan huruf h telah sengaja tidak menyetorkan pajak berturut turut ataupun tidak berturut turut selama 4 (empat) bulan; d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.