For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Kejaksaan 6/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2020Publication Date:6 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePenerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date15 Mei 2020
Publication Date06 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kejaksaan ini mengatur penerapan manajemen risiko di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan *good government*, mengelola risiko, melindungi Kejaksaan dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja, dan menciptakan kesadaran akan pentingnya manajemen risiko. Jaksa Agung mengendalikan penerapan manajemen risiko, dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan mengoordinasikan pelaksanaannya. Pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan evaluasi penerapan manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks atau tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu. Setiap satuan kerja wajib membuat laporan evaluasi kinerja penerapan manajemen risiko secara berkala setiap semester.

(-)

(-)