Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur pedoman pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi dan sebagai acuan dalam pemberian tugas belajar, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum tugas belajar.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan kebutuhan tugas belajar yang disusun untuk pemenuhan dan pengembangan kompetensi pegawai, meliputi pengusulan dan penetapan kebutuhan tugas belajar. Tugas belajar dapat diberikan untuk jenjang pendidikan akademik (sarjana, magister, doktor) di perguruan tinggi negeri/swasta dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri yang memenuhi persyaratan akreditasi dan hubungan bilateral. Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian Perdagangan, pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta, atau sistem pembiayaan bersama (cost sharing). Jangka waktu tugas belajar disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dengan kemungkinan perpanjangan.
Proses pengajuan calon peserta tugas belajar melibatkan persyaratan seperti status PNS, masa kerja, kelompok talenta, nilai TOEFL/IELTS, indeks prestasi kumulatif, penilaian kinerja, rekomendasi, kesehatan, dan batasan usia. Pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan diberhentikan dari jabatan dan berkedudukan di unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian. Pegawai tugas belajar berhak mendapatkan gaji, tunjangan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja, dan penyesuaian ijazah. Mereka juga berkewajiban menyerahkan tugas, menandatangani perjanjian, melaporkan keberadaan dan perkembangan studi, serta menaati peraturan perundang-undangan. Tugas belajar dapat dibatalkan jika terdapat keterangan palsu, hukuman disiplin, tidak berangkat sesuai jadwal, pengunduran diri, atau kepentingan dinas. Setelah menyelesaikan tugas belajar, pegawai wajib melaporkan dan akan diaktifkan kembali dengan penempatan sesuai hasil assessment. PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan dengan persyaratan tertentu.
Peraturan ini juga mengatur tugas belajar biaya mandiri yang dilaksanakan di dalam negeri dengan biaya ditanggung oleh pegawai, tanpa meninggalkan tugas kedinasan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas belajar.