on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 19/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.
Latar Belakang dan Tujuan: Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Undang-undang tersebut membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan pemerintah daerah di bidang perikanan.
Ketentuan Substansial: Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Perikanan Tangkap meliputi pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah kabupaten/kota, dan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Perikanan Budidaya meliputi penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan.