For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 19/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:29 November 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date29 November 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.

Latar Belakang dan Tujuan: Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Undang-undang tersebut membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan pemerintah daerah di bidang perikanan.

Ketentuan Substansial: Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Perikanan Tangkap meliputi pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah kabupaten/kota, dan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub Urusan Perikanan Budidaya meliputi penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan.

(-)

(-)