on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Iklim
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor II Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Iklim bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta memiliki ketahanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Adaptasi Perubahan Iklim (API) dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan, mengingat kerentanan geografis dan sektor pembangunan di Sulawesi Tenggara terhadap dampak perubahan iklim.
Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan adaptasi perubahan iklim. Perencanaan meliputi penyusunan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) yang melibatkan identifikasi target, kajian kerentanan, penyusunan aksi adaptasi, penetapan prioritas, integrasi ke dalam kebijakan pembangunan daerah, dan penetapan rencana aksi. Pelaksanaan RAD API dilakukan oleh perangkat daerah melalui program sektor yang dianggarkan, dengan tujuan meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di berbagai bidang seperti pertanian, perikanan, kehutanan, air, transportasi, dan kesehatan. Implementasi program dapat dikerjasamakan dengan pihak lain seperti instansi pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk mendapatkan data dan informasi implementasi aksi adaptasi, dengan indikator kinerja berupa ketangguhan daerah. Pembinaan dilakukan melalui koordinasi, pemberian pedoman, bimbingan, pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, fasilitasi, sosialisasi, dan penyediaan sarana prasarana. Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan sinkronisasi pelaksanaan aksi adaptasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat, swasta, dan akademisi juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan aksi adaptasi, sementara pihak swasta wajib berperan serta sesuai bidang usaha dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Akademisi dilibatkan secara konsultatif dan aksi sesuai kompetensi keilmuan. Forum Adaptasi Perubahan Iklim (FAPID) dibentuk untuk mendukung pelaksanaan adaptasi perubahan iklim di daerah, dengan melibatkan unsur pemerintah, swasta, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat.