For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kota Tegal 6/2011 · Perda Kota Tegal No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 November 2011Publication Date:2 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date02 November 2011
Publication Date02 November 2011
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 95.265.008.000,- sehingga menjadi Rp. 535.939.352.000,-. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 106.716.136.000,- sehingga menjadi Rp. 624.891.371.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai SILPA Tahun Anggaran 2010 dan Penerimaan Kembali Penyertaan Modal (Investasi) Daerah.

(-)

(-)