For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1958

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1958 tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Trayek Tegal-Prupuk-Tegal-Cirebon, Tegal-Pekalongan-Semarang Terhadap Perusahaan Truk THK

Also known as: Keppres 15/1958 · Keppres No. 15 Tahun 1958 · Keppres Nomor 15 Tahun 1958

Status:
Active
Publication Date:24 Januari 1958
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Trayek Tegal-Prupuk-Tegal-Cirebon, Tegal-Pekalongan-Semarang Terhadap Perusahaan Truk THK
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Januari 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menolak permohonan banding dari Tjoa Ho Keng, pemilik perusahaan truk "T.H.K", terkait penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum pada trayek Tegal - Prupuk, Tegal - Cirebon, Tegal - Pekalongan - Semarang. Penolakan ini didasarkan pada perhitungan yang dibuat berdasarkan daftar muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Presiden menolak banding tersebut karena pembanding tidak mengajukan alasan yang dapat meniadakan dasar keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.

(-)

(-)