on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1958 tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Trayek Tegal-Prupuk-Tegal-Cirebon, Tegal-Pekalongan-Semarang Terhadap Perusahaan Truk THK
Also known as: Keppres 15/1958 · Keppres No. 15 Tahun 1958 · Keppres Nomor 15 Tahun 1958
Keputusan Presiden ini menolak permohonan banding dari Tjoa Ho Keng, pemilik perusahaan truk "T.H.K", terkait penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum pada trayek Tegal - Prupuk, Tegal - Cirebon, Tegal - Pekalongan - Semarang. Penolakan ini didasarkan pada perhitungan yang dibuat berdasarkan daftar muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Presiden menolak banding tersebut karena pembanding tidak mengajukan alasan yang dapat meniadakan dasar keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.