For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tujuan dari pengelolaan dan pemberdayaan ini adalah untuk menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, sehat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, dan menciptakan daya saing dengan pusat perbelanjaan modern.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan pasar tradisional meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional prosedur). Lokasi pasar harus sesuai dengan RTRW Kabupaten dan mudah diakses. Fasilitas bangunan harus memenuhi standar tertentu, termasuk tata letak yang baik, pencahayaan, sirkulasi udara, dan penataan berdasarkan jenis barang dagangan. Sarana pendukung meliputi kantor pengelola, areal parkir, tempat sampah, air bersih, sanitasi, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, dan fasilitas lainnya.

Pengelolaan pasar tradisional melibatkan pembentukan struktur organisasi pengelola pasar yang ditetapkan oleh Bupati. Pemakai tempat usaha harus memiliki SITU dan dilarang mengalihkan kepada pihak lain. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, menata barang dagangan, menyediakan tempat sampah, membayar retribusi, dan mematuhi peraturan pengelola.

Pemberdayaan pasar tradisional meliputi peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, kualitas sarana fisik pasar, dan promosi pasar tradisional. Peningkatan profesionalisme pengelola dilakukan melalui penetapan visi misi, penerapan manajemen profesional, pembentukan struktur organisasi yang jelas, dan ketersediaan standar operasional prosedur. Peningkatan kompetensi pedagang dilakukan melalui pembinaan disiplin, bimbingan untuk menarik pembeli, peningkatan pengetahuan dasar, dan pemahaman perilaku pembeli. Peningkatan kualitas sarana fisik pasar dilakukan melalui pembenahan tata letak, pengaturan lalu lintas, peningkatan kualitas konstruksi, pembenahan sistem air bersih dan limbah, sistem elektrikal, pencegah kebakaran, dan penanganan sampah.

Pendapatan dari pengelolaan pasar tradisional dialokasikan dalam APBD untuk mendanai pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.

(-)

(-)