For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pemalang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tentang Pajak Anjing

Also known as: Keppres 257/1961 · Keppres No. 257 Tahun 1961 · Keppres Nomor 257 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pemalang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tentang Pajak Anjing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 257 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Pemalang yang mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang pajak anjing. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No.1 tahun 1961, serta Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)