For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 32/2013 · Permenhan No. 32 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2013Publication Date:9 Oktober 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeStandardisasi Pemisahan dan Penyaluran bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date17 Oktober 2013
Publication Date09 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan dan telah mengakhiri dinas keprajuritan. Kebijakan ini merumuskan standardisasi dalam pemisahan dan penyaluran prajurit TNI. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam proses pemisahan dan penyaluran prajurit. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP), pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat, serta penyaluran prajurit ke masyarakat, BUMN/BUMD, dan sektor swasta. Hak dan kewajiban prajurit yang diberhentikan juga diatur, termasuk hak pensiun, tunjangan, dan pesangon. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh prajurit yang akan diberhentikan atau disalurkan.

(-)

  • Prajurit yang melanggar ketentuan dapat diberhentikan tidak dengan hormat, terutama jika dijatuhi pidana atau melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI.