For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 10/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2018Publication Date:18 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date18 Juli 2018
Publication Date18 Juli 2018
Place of EnactmentBarabai

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit sebagai bagian dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memfasilitasi dan melaksanakan upaya penanggulangan penyakit, menjamin penyediaan sarana dan prasarana, mendorong perilaku hidup bersih dan sehat, menegakkan lingkungan yang sehat, mengalokasikan dana, melakukan tindakan penanggulangan wabah atau KLB, mendorong peran serta masyarakat, memfasilitasi bantuan pembiayaan bagi penderita penyakit menular, melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, dan melindungi tenaga kesehatan.

Sumber daya pencegahan dan penanggulangan penyakit meliputi sumber daya manusia (kesehatan dan non-kesehatan), fasilitas pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana (termasuk ruang isolasi dan ambulan khusus), ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, sistem informasi dan surveilans respon, serta tata kelola dan kerjasama.

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan upaya penanggulangan penyakit dan memiliki sarana terstandar. Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi terpadu berbasis teknologi dan komunikasi. Surveilans respon dilaksanakan terhadap penyakit menular dan tidak menular serta penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Tata kelola meliputi penanggulangan KLB, keamanan makanan, penanganan gangguan jiwa dan adiksi, kesehatan kerja, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan masalah gizi, dan sistem rujukan. Kerjasama melibatkan Perangkat Daerah, perguruan tinggi, masyarakat, dan organisasi profesi.

Penyelenggaraan pencegahan penyakit menular meliputi upaya pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Imunisasi wajib diberikan kepada sasaran yang ditetapkan. Pencegahan dan pengendalian infeksi wajib diterapkan di setiap fasilitas kesehatan.

Penyelenggaraan penyakit tidak menular meliputi upaya preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif melalui GERMAS. Penanggulangan gangguan jiwa dan adiksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penanganan penyakit kronis dan degeneratif meliputi deteksi dini, tatalaksana faktor risiko, dan pengembangan sistem surveilans respon.

Pengamanan dan penanggulangan keracunan pangan melibatkan pengawasan makanan dan pelaporan dugaan keracunan. Penanggulangan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja dilaksanakan dengan mengidentifikasi potensi bahaya dan mengendalikan risiko.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, informasi, edukasi, dan berpartisipasi dalam program penanggulangan penyakit. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memelihara lingkungan, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, melaporkan KLB, dan melakukan upaya penanggulangan penyakit.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 25 (kecuali huruf h) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.