For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 2/2024 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2024Publication Date:15 Januari 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date15 Januari 2024
Publication Date15 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 953).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pelayanan Polri kepada masyarakat dan mewujudkan pengelolaan Dumas yang profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, perkembangan masyarakat, teknologi, dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggara Pengelolaan Dumas: Tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres.
  2. Mekanisme Pengelolaan Dumas: Penerimaan, penelahaan dan pengklasifikasian, penyaluran, penanganan, dan penyelesaian Dumas.
  3. Koordinasi Pengelolaan Dumas: Inspektur Pengawasan Umum Polri bertanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh pengelolaan Dumas di lingkungan Polri.
  4. Integrasi Sistem Pengelolaan Dumas: Pengelolaan Dumas dilaksanakan secara terpadu menggunakan layanan Dumas Polri yang terintegrasi dengan sistem pengaduan pelayanan publik nasional.
  5. Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Dumas: Dilaksanakan oleh Itwasum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah, Bagian Pengawasan Penyidikan, Sub Bagian Pelayanan Pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan, dan Seksi Pengawasan.

Ruang lingkup Dumas meliputi pelayanan Polri, penyimpangan perilaku SDM Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang, dan/atau proses penegakan hukum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait dengan proses pengaduan, termasuk kewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor.

(-)

(-)