For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2025Publication Date:13 Februari 2025
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Effective Date13 Februari 2025
Publication Date13 Februari 2025
Place of EnactmentRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2025 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk tertib administrasi tata kelola barang milik daerah terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah negara, serta sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Uang representasi, Uang paket, Tunjangan jabatan, Tunjangan alat kelengkapan, Tunjangan alat kelengkapan lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan reses, Tunjangan kesejahteraan, Uang jasa pengabdian, Dana Operasional Pimpinan DPRD, dan APBD. Selain itu, dilakukan perubahan terkait tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, pemeriksaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penyediaan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, pemanfaatan dan pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, serta uang jasa pengabdian.

(-)

(-)