For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 November 2012Publication Date:28 November 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date28 November 2012
Publication Date28 November 2012
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk percepatan tercapainya mutu pendidikan, pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah, serta meningkatkan daya saing mutu pendidikan di daerah pedalaman/pinggiran, pesisir, terhulu sehingga tidak terjadi ketimpangan pelayanan, fasilitas serta mutu pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar isi kurikulum untuk berbagai jenjang pendidikan (PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), yang menekankan pada pembentukan kemampuan dasar, moral, akhlak mulia, serta kompetensi khusus sesuai dengan potensi daerah dan kearifan lokal. Proses pembelajaran diatur agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan memotivasi peserta didik, dengan standar minimal yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan. Penerimaan siswa baru harus objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Peraturan ini juga mengatur kompetensi lulusan untuk setiap jenjang pendidikan, yang diarahkan pada pembentukan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai persyaratan minimal, tugas dan fungsi guru, rekrutmen, program induksi, penempatan, pembinaan, hak dan kewajiban, serta perlindungan dan penghargaan. Sarana dan prasarana bermutu wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan, dan pengelolaannya harus berpusat di sekolah.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan, termasuk penetapan kebijakan, standar pelayanan minimal, dan tata kelola pendidikan. Peran serta masyarakat diatur melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah dibentuk untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Wajib belajar 12 tahun ditetapkan, dan pendidikan bertaraf internasional serta pendidikan berbasis kearifan lokal juga diatur. Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, dengan alokasi dana pendidikan minimal 20% dari APBD. Penilaian pendidikan diatur berdasarkan prinsip-prinsip yang sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel.

Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Guru yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Kepala Sekolah yang tidak melaksanakan tugas dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengawas sekolah/madrasah yang tidak melaksanakan tugas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.