on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Also known as: UU 18/2003 · UU No. 18 Tahun 2003 · UU Nomor 18 Tahun 2003
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan peraturan perundang-undangan lama yang tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat modern dan untuk menjamin profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia melalui peran Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan lembaga peradilan lainnya. Undang-Undang ini mengatur pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian Advokat, serta menetapkan hak dan kewajiban mereka. Advokat diharuskan untuk menjalani pendidikan khusus dan magang sebelum diangkat, dan mereka harus mematuhi kode etik profesi. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang pengawasan oleh Organisasi Advokat dan menetapkan bahwa Advokat asing tidak boleh berpraktik di Indonesia tanpa izin. Advokat juga diwajibkan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu.