For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2016 tentang Palang Merah Indonesia

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 4/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:6 Januari 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePalang Merah Indonesia
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date06 Januari 2016
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas PMI dalam mendukung kegiatan kemanusiaan serta tujuan negara dalam melindungi bangsa dan menciptakan keadilan sosial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keorganisasian PMI, meliputi:

  1. Landasan, asas, dan tujuan PMI.
  2. Mandat, tugas pokok, dan kegiatan pokok PMI.
  3. Lambang dan lagu PMI.
  4. Keanggotaan PMI, termasuk jenis anggota (biasa, luar biasa, kehormatan) dan persyaratannya.
  5. Kepengurusan PMI, termasuk susunan, kedudukan, tugas, dan kewajiban pengurus di tingkat kabupaten dan kecamatan.
  6. Persyaratan menjadi pengurus PMI.
  7. Tata cara pemilihan pengurus PMI.
  8. Quorum dan pengambilan keputusan dalam musyawarah PMI.
  9. Sukarelawan PMI, termasuk jenis sukarelawan dan hak kewajibannya.
  10. Karyawan/staf PMI.
  11. Markas PMI dan kepala markas.
  12. Pembinaan, pemberhentian, dan pembekuan kepengurusan PMI.
  13. Pendanaan PMI, yang bersumber dari APBD, bantuan pemerintah, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah.
  14. Perbendaharaan PMI, termasuk pengelolaan dan audit keuangan.
  15. Pengembangan sumber daya PMI.
  16. Hubungan dan kerjasama PMI dengan pihak lain.
  17. Penghargaan bagi pihak yang berjasa pada PMI.
  18. Peran serta masyarakat dalam kegiatan PMI.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Pelayanan Darah oleh Unit Transfusi Darah (UTD), termasuk persyaratan, perizinan, pencatatan, pelaporan, dan biaya pengganti pengolahan darah.

(-)

(-)