on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 14/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Bupati Bangka Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama.
Ketentuan Substansial:
Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 871.615.598.691,- berkurang sejumlah Rp. 236.348.336,- sehingga menjadi Rp.871.379.250.355,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab/Kota/Pemdes & Parpol, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes, dan Belanja Tidak Terduga.
Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan (SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya) dan Pengeluaran (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah, dan Pembayaran Hutang Kepada Pihak Ketiga).
Belanja tidak terduga dipergunakan untuk menangani permasalahan dalam kategori mendesak atau keadaan darurat dengan kriteria tertentu.