For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua

Also known as: Perda Provinsi Papua 5/2014 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2014Publication Date:23 Oktober 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date24 Oktober 2014
Publication Date23 Oktober 2014
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2010 Nomor 1)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan dana cadangan yang bersumber dari dana otonomi khusus agar lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya orang asli Papua, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 4 ayat (5) diubah, mengatur bahwa pembentukan dana cadangan selanjutnya akan disisihkan dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah, dan penyesuaian besaran alokasi dana cadangan dibahas bersama DPRP.
  2. Pasal 6 ayat (1) diubah, menegaskan bahwa penggunaan dana cadangan diwujudkan dalam bentuk kegiatan untuk mendukung prioritas program di bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua secara berkesinambungan setiap tahun.
  3. Menambahkan Pasal 6A, yang menyatakan bahwa jika kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua cukup untuk mendukung program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka dana cadangan tidak digunakan.

Penggunaan dana cadangan harus sesuai dengan rencana pendanaan kegiatan yang dibutuhkan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah, dan ditetapkan oleh Gubernur serta dibahas bersama DPRP pada saat pembahasan RAPBD.

(-)

(-)