For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services)

Also known as: PERPRES 71/2017 · PERPRES No. 71 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2017Publication Date:20 Juli 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 2017
Publication Date20 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara mengenai Pelayanan Angkutan Udara. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 27 November 2013 di London, Inggris. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya dalam sektor perdagangan barang dan jasa serta investasi antara kedua negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani dan menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)