For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Magelang 12/2000 · Perda Kota Magelang No. 12 Tahun 2000 · Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2000Publication Date:17 Juli 2000
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date17 Juli 2000
Publication Date17 Juli 2000
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1993.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait administrasi kependudukan, termasuk:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK), Pendaftaran Penduduk, Penduduk, dan lain-lain.
  2. Jenis retribusi yang dipungut atas penyelenggaraan administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk.
  3. Hak dan kewajiban penduduk serta penduduk sementara dalam mendapatkan pelayanan dan mendaftarkan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.
  4. Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki setiap penduduk.
  5. Prosedur pendaftaran penduduk terkait kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, perubahan status kewarganegaraan, dan mutasi biodata.
  6. Ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk persyaratan kepemilikan dan masa berlaku.
  7. Pengaturan mengenai Kartu Identitas Penduduk (KARIP), Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS), Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT), dan Kartu Identitas Kerja (KARIK).
  8. Ketentuan mengenai Akta Pencatatan Penduduk, termasuk Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, dan Akta Kematian.
  9. Pengelolaan data kependudukan dan pelaporan.
  10. Tempat dan waktu pengenaan retribusi.
  11. Golongan retribusi dan wilayah pemungutan.
  12. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
  13. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan administrasi kependudukan.
  14. Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi.
  15. Pengecualian kewajiban pendaftaran penduduk bagi anggota perwakilan asing dan organisasi internasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi.