For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah

Also known as: Permendikbud 48/2014 · Permendikbud No. 48 Tahun 2014 · Permendikbud Nomor 48 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juni 2014Publication Date:9 Juni 2014
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date20 Juni 2014
Publication Date09 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012.

Peraturan Menteri ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Rincian tugas ini mencakup Sekretariat Direktorat Jenderal yang terdiri dari Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Keuangan, Bagian Hukum dan Kepegawaian, serta Bagian Umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur rincian tugas di Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah. Setiap direktorat memiliki subdirektorat dan seksi dengan tugas spesifik terkait program dan evaluasi, pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan dan peserta didik, serta tata usaha. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

(-)

(-)