on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
Also known as: PP 44/2017 · PP No. 44 Tahun 2017 · PP Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan untuk memastikan terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak. Peraturan ini mengatur pengasuhan anak baik di luar maupun di dalam panti sosial, dengan prioritas utama pengasuhan berbasis keluarga. Pengasuhan oleh lembaga asuhan anak dilakukan sebagai upaya terakhir dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali ada alasan hukum yang sah untuk pemisahan demi kepentingan terbaik anak. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dan tanggung jawab bagi keluarga sedarah dan orang tua asuh, serta prosedur untuk menjadi calon orang tua asuh, termasuk persyaratan dan tahapan pendaftaran. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengaduan dan pelaporan terkait pengasuhan anak, serta bimbingan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah.