For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pergudangan

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 16/2018 · Perda Kota Pare-Pare No. 16 Tahun 2018 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 September 2018Publication Date:14 September 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePergudangan
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date14 September 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pergudangan bertujuan untuk menata kawasan pergudangan sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah Kota Parepare. Penyelenggaraan pergudangan didasarkan pada asas kepentingan nasional, kepastian hukum, keadilan, keamanan berusaha, akuntabilitas, transparansi, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: . Penetapan kawasan khusus untuk pengembangan jasa usaha pergudangan di Kawasan Industri Parepare dan sekitarnya (Kelurahan Lapadde dan Kelurahan Bukit Harapan). . Pelimpahan kewenangan penerbitan TDG dari Walikota kepada Kepala Dinas atau kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan PTSP. . Kewajiban pemilik gudang untuk memiliki TDG dan melakukan pendaftaran berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas penyimpanan. . Persyaratan pendaftaran TDG, termasuk pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, paspor (untuk WNA), akta pendirian perusahaan, izin prinsip penanaman modal (untuk PMA), IMB, dan pas foto. . Kewajiban pengelola gudang untuk menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan keluar, dalam bentuk buku atau sistem elektronik. . Kewajiban Kepala Dinas untuk melaporkan rekapitulasi penerbitan TDG setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. . Kewajiban Pengelola Gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting untuk menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

1. TDG yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Gudang yang letaknya berada dalam kota diturunkan fungsinya secara bertahap menjadi tempat penampungan sementara, ruko atau depo.

1. Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) dikenakan sanksi berupa penutupan gudang dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap data dan informasi dalam TDG (Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 13) dikenakan sanksi berupa pembekuan TDG. 3. Pengelola Gudang yang melanggar Pasal 12 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, dikenakan sanksi berupa pencabutan izin di bidang perdagangan.