For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan Pekerja Imigran Indonesia Asal Daerah kabupaten Cianjur

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 2/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2023Publication Date:1 Februari 2023
Perlindungan Hak AsasiHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelindungan Pekerja Imigran Indonesia Asal Daerah kabupaten Cianjur
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date02 Februari 2023
Publication Date01 Februari 2023
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur Ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor ...)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, serta memberikan jaminan pelindungan kepada PMI dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah penempatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kriteria PMI asal Kabupaten Cianjur, yaitu PMI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Cianjur dan bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum atau perseorangan, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan asal Kabupaten Cianjur. 2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh PMI yang akan bekerja ke luar negeri, seperti usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dalam Jaminan Sosial, memiliki surat keterangan dari kepala desa/kelurahan, dan memiliki dokumen lengkap. 3. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam memberikan informasi, membuat basis data PMI, membantu pemrosesan kepulangan PMI, memberikan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi. 4. Hak dan kewajiban PMI dan keluarganya, termasuk hak mendapatkan pekerjaan, memperoleh akses peningkatan kapasitas diri, memperoleh informasi, pelayanan yang profesional, menjalankan ibadah, memperoleh upah yang sesuai, memperoleh pelindungan hukum, dan memperoleh akses berkomunikasi. Kewajiban PMI meliputi menaati peraturan perundang-undangan, menghormati adat istiadat, menaati Perjanjian Kerja, dan melaporkan diri ke Perwakilan Republik Indonesia. 5. Pelindungan PMI yang meliputi pelindungan sebelum bekerja (administratif dan teknis), selama bekerja, dan setelah bekerja (fasilitasi kepulangan, penyelesaian hak, fasilitasi pengurusan PMI sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan). 6. Jaminan Sosial bagi PMI dan keluarganya yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional. 7. Pembentukan layanan terpadu satu atap untuk pelayanan penempatan dan pelindungan PMI. 8. Ketentuan mengenai pembiayaan, di mana PMI tidak dapat dibebani Biaya Penempatan untuk jenis jabatan tertentu. 9. Penyelesaian perselisihan antara PMI dan pelaksana penempatan melalui musyawarah, bantuan Dinas, atau pengadilan. 10. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan PMI oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Kabupaten sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Kabupaten kepada keluarganya, mencari informasi tentang sebab kematian, memulangkan jenazah, mengurus pemakaman, memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Pekerja Migran Indonesia, dan mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Kabupaten dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.