on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 15/2019 · Perda Kabupaten Sintang No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sintang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015, khususnya terkait sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan. Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h dan perubahan ayat (2) mengenai besaran denda. Selain itu, terdapat perubahan pada Lampiran huruf A terkait besaran denda terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan, dengan penghapusan kolom angka 8.
Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi WNI dan WNA terkait peristiwa kependudukan seperti pindah datang, kedatangan dari luar negeri, perubahan status izin tinggal, dan perubahan susunan keluarga. Sanksi administratif berupa denda dikenakan jika pelaporan melebihi batas waktu yang ditentukan. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2020.