For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 15/2019 · Perda Kabupaten Sintang No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 November 2019Publication Date:28 November 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date28 November 2019
Publication Date28 November 2019
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sintang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015, khususnya terkait sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan. Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h dan perubahan ayat (2) mengenai besaran denda. Selain itu, terdapat perubahan pada Lampiran huruf A terkait besaran denda terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan, dengan penghapusan kolom angka 8.

Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi WNI dan WNA terkait peristiwa kependudukan seperti pindah datang, kedatangan dari luar negeri, perubahan status izin tinggal, dan perubahan susunan keluarga. Sanksi administratif berupa denda dikenakan jika pelaporan melebihi batas waktu yang ditentukan. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2020.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g. 2. Besaran sanksi administratif berupa denda terhadap pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.