For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 8/2008 · Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:5 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date05 Desember 2008
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta. 2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan, susunan, kedudukan, dan tugas pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok menyusun kebijakan pemerintahan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan kecamatan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, serta melaksanakan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang kemudian dibagi lagi menjadi Sub Bagian. Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Walikota dapat dibantu oleh staf ahli yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Fungsi, rincian tugas dan tata kerja masing-masing satuan organisasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)