on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 7/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Angkutan Barang di Jalan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 243 Tahun 2004 yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, maka retribusi angkutan barang di jalan tidak lagi diberlakukan di Kota Palangka Raya.