For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 9/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:11 Agustus 2014
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date-
Publication Date11 Agustus 2014
Place of EnactmentPangkalan Balai

(-)

Peraturan Daerah ini diterbitkan dengan maksud memberikan pedoman penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) guna mendukung tertibnya administrasi kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah pedesaan/kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi penatausahaan, pencatatan, pembukuan, dan pengarsipan SPHAT; memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pengusahaan tanah; mencegah tumpang tindih penguasaan dan pengusahaan hak atas tanah dan/atau penerbitan SPHAT; menata keseragaman penatausahaan SPHAT; mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, benar, transparan, dan akuntabel; serta menyediakan peta bidang penatausahaan SPHAT.

Kewenangan untuk menyediakan blanko pendaftaran SPHAT dan Buku Register SPHAT berada pada Bupati. Bupati menyediakan sistem informasi dan tata cara penatausahaan SPHAT yang dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten. Pejabat yang berwenang menandatangani SPHAT di tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, sedangkan pengesahan SPHAT di tingkat Kecamatan dilakukan oleh Camat yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati. Dalam hal terjadi pemindahan/pelepasan/pengalihan SPHAT, kewenangan tersebut dilakukan oleh Camat yang disaksikan oleh Kepala Desa/Lurah dan saksi lain yang ditunjuk oleh Camat.

Persyaratan pembuatan SPHAT di tingkat desa/kelurahan meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Kepala Desa/Lurah dengan melampirkan denah lokasi tanah, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta tanda bukti perolehan tanah. Setelah menerima permohonan, Kepala Desa/Lurah menugaskan Tim Desa/Kelurahan untuk melakukan peninjauan dan pengukuran objek tanah. Penerbitan SPHAT oleh Kepala Desa/Lurah harus ditatausahakan dalam Buku Register Atas Tanah Desa/Kelurahan paling lama 2 bulan. Camat mengesahkan SPHAT dan menatausahakannya dalam Buku Register SPHAT pada tingkat Kecamatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, SPHAT yang tidak bermasalah secara hukum yang telah diterbitkan sebelumnya tetap dinyatakan sah dan berlaku.

1. Apabila pemohon melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kades/Lurah dan Camat memberikan sanksi pembatalan demi hukum terhadap SPHAT tersebut dan melaporkannya kepada Bupati dan pihak yang terkait. 2. Apabila kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat sehingga diterbitkan SPHAT, maka Bupati Banyuasin dapat membatalkan SPHAT tersebut. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 huruf b angka 1 dan huruf c serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.