Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran, dan pelarangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat menurunkan derajat kesehatan dan moral bangsa serta bertentangan dengan visi Kabupaten Bantul yang sejahtera, demokratis, dan agamis. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Klasifikasi Minuman Beralkohol: Minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi golongan A (kadar alkohol 0-5%), golongan B (kadar alkohol 5-20%), dan golongan C (kadar alkohol 20-55%).
- Pengedaran dan Penjualan: Pengedaran minuman beralkohol golongan B dan C ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan dan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk. Penjualan langsung hanya diizinkan di hotel berbintang 3-5, restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, serta bar (termasuk pub dan klab malam).
- Perizinan: Setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau C wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Larangan: Terdapat larangan terhadap produksi, konsumsi, penyimpanan, penjualan, dan/atau pengedaran minuman beralkohol di luar golongan A, B, dan C, termasuk minuman oplosan. Penjualan eceran dan penjualan langsung untuk diminum di tempat juga dilarang di lokasi tertentu seperti gelanggang remaja, kaki lima, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman.
- Pengawasan dan Pengendalian: Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penjual langsung, perizinan, pelaksanaan pengedaran dan penjualan, serta tempat/lokasi penyimpanan, pengedaran, dan penjualan.
- Pelaporan: Penjual langsung wajib melaporkan realisasi pengadaan dan penjualan minuman beralkohol setiap 3 bulan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.