Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. Laporan pertanggungjawaban ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Peraturan ini juga melampirkan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Detail realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, diuraikan secara rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan juga diatur, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi detail laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.