For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Pontianak 3/2023 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2023Publication Date:10 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date10 Agustus 2023
Publication Date10 Agustus 2023
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 218); 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2022 Nomor 10);

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022. Laporan pertanggungjawaban ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Peraturan ini juga melampirkan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Detail realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, diuraikan secara rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan juga diatur, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi detail laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)