For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1968 tentang Pengimporan Barang-Barang Dari Amerika Serikat

Also known as: Keppres 101/1968 · Keppres No. 101 Tahun 1968 · Keppres Nomor 101 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 1968Publication Date:13 Maret 1968
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengimporan Barang-Barang Dari Amerika Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1968
Publication Date13 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: 1. Semua ketentuan atau instruksi yang telah dikeluarkan mengenai pelaksanaan impor barang-barang ex PL 480 dari Amerika Serikat yang bertentangan dengan keputusan ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan pengimporan barang-barang dari Amerika Serikat dalam rangka persetujuan PL 480. Konsul Jenderal R.I. di New York ditunjuk sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keberesan pelaksanaan pengimporan tersebut. Konsul Jenderal diberi wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama Pemerintah terkait PL 480 dan AID, serta dapat menunjuk 'agency' sesuai peraturan setempat dengan kewajiban melaporkan semua kegiatan kepada instansi terkait. Selain itu, Konsul Jenderal menerima pertanggungjawaban administrasi dan keuangan dari petugas ex Supply Mission, yang wajib menyerahkan segala tanggung jawab dan inventarisnya kepada Konsul Jenderal.

1. Dengan keluarnya keputusan ini maka semua ketentuan atau instruksi yang telah dikeluarkan mengenai pelaksanaan impor barang-barang ex PL 480 dari Amerika Serikat yang bertentangan dengan keputusan ini tidak berlaku lagi.

(-)