Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Retribusi ini dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan fasilitas-fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Kabupaten, tidak termasuk yang dikelola swasta atau BUMD. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian, dengan kelas pasar ditetapkan oleh Bupati. Selain retribusi, pedagang dikenakan biaya keamanan dan kebersihan. Diatur pula mengenai masa retribusi, penentuan pembayaran, wilayah pemungutan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati. Piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun dapat dihapuskan. Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.