For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Usaha Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 8/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2009Publication Date:28 Januari 2009
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date28 Januari 2009
Publication Date28 Januari 2009
Place of EnactmentTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Usaha Kepariwisataan bertujuan untuk memupuk khasanah budaya dan wisata, memperkenalkan serta melestarikan objek wisata, memperluas kesempatan berusaha, memupuk rasa cinta seni dan budaya, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi:

  1. Objek kepariwisataan (alam, budaya, fasilitas).
  2. Izin usaha kepariwisataan (izin sementara dan izin tetap).
  3. Jenis usaha kepariwisataan (jasa pariwisata, pengusahaan objek wisata, sarana pariwisata, atraksi wisata).

Setiap usaha kepariwisataan harus memiliki izin dari Bupati. Pemegang izin memiliki hak untuk memperoleh kepastian usaha dan pelayanan dari pemerintah daerah, serta wajib membuat pembukuan, mentaati ketentuan izin, melaporkan kegiatan usaha, menjamin keselamatan karyawan dan pengunjung, serta memelihara lingkungan. Terdapat larangan bagi pemegang izin, seperti melaksanakan kegiatan usaha tanpa memperhatikan nilai agama dan adat istiadat, serta memindahtangankan izin.

Peraturan ini juga mengatur retribusi atas pemberian izin usaha kepariwisataan, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, surat pendaftaran, penetapan retribusi, pembayaran retribusi, denda, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, cara penghapusan piutang retribusi, petugas pemungut, daluarsa, dan peran serta masyarakat.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan usaha kepariwisataan tanpa izin, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau tidak membayar denda dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.