For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kota Surabaya 13/2014 · Perda Kota Surabaya No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2014
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum agar lebih profesional dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan meliputi tujuan PDAM, yang diperluas untuk turut serta mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, serta kewajiban PDAM untuk dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Kegiatan PDAM juga diperluas untuk mencakup pengembangan potensi sumber daya dengan melakukan kegiatan/usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kinerja PDAM diukur berdasarkan aspek operasional perusahaan, pelayanan pelanggan, keuangan perusahaan, dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan persyaratan Direksi, tugas Direksi, pengunduran diri Direksi, kekosongan jabatan Direktur Utama, dan penunjukan Pelaksana Harian atau Pejabat Sementara Direktur. Selain itu, diatur pula mengenai Dewan Pengawas, termasuk persyaratan, tugas, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PDAM, pembinaan pegawai PDAM, dan batas usia pensiun pegawai PDAM.

(-)