on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Talaga Baru Kecamatan Lasalimu
Also known as: Perda Kabupaten Buton 22/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Talaga Baru di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, sebagai hasil pemekaran dari Desa Bonelalo. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Desa Talaga Baru terdiri dari Dusun Bajo, Dusun Topa, dan Dusun Bajo Terapung, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Topa. Akibat pembentukan Desa Talaga Baru, luas wilayah Desa Bonelalo berkurang. Batas-batas wilayah Desa Talaga Baru meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Timur dengan Desa Bonelalo, sebelah Selatan dengan Desa Lasembangi, dan sebelah Barat dengan Desa Teluk Kamaru. Penetapan batas wilayah secara pasti akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Talaga Baru akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah.