on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Mohammad Razif Sebagai Pembantu Komisaris Agung Di S. Gravenhage Dengan Pangkat Counselor
Also known as: Keppres 78/1950 · Keppres No. 78 Tahun 1950 · Keppres Nomor 78 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 78 Tahun 1950 menetapkan Mr. Mohammad Razif sebagai Pembantu Komisaris Agung di 's Gravenhage, terhitung mulai 1 Maret 1950. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Mr. Mohammad Razif memenuhi syarat untuk diperbantukan kepada Komisaris Agung Republik Indonesia Serikat. Gaji Mr. Mohammad Razif akan ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan gaji pegawai yang berlaku, dan untuk sementara, ia akan menerima tunjangan dan keuntungan sesuai dengan lampiran keputusan Menteri Luar Negeri tertanggal 1 Februari 1950, No.S.P./5/K.L. Keputusan ini juga mencantumkan catatan bahwa apabila terdapat kesalahan, putusan pengangkatan ini akan diubah seperlunya.