For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 9/2000 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2000Publication Date:24 Agustus 2000
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Perwakilan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date24 Agustus 2000
Publication Date24 Agustus 2000
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) diperlukan sebagai pengganti Lembaga Musyawarah Desa, dengan tujuan mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BPD memiliki tugas menyalurkan pendapat masyarakat dan memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan oleh Kepala Desa. Fungsi BPD meliputi mengayomi adat istiadat, legislasi (merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Pemerintah Desa), pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, APBDes, dan Keputusan Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD antara lain membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa dan APBDes bersama Kepala Desa, serta melaksanakan pengawasan terhadap berbagai aspek pemerintahan desa.

Anggota BPD memiliki hak meminta pertanggungjawaban Kepala Desa, meminta keterangan, mengadakan perubahan terhadap rancangan Peraturan Desa, dan menetapkan peraturan tata tertib BPD. Kewajiban BPD mencakup mempertahankan persatuan dan kesatuan NKRI, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan demokrasi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban desa. Anggota BPD dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara, pemerintah, atau masyarakat, serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

1. Badan perwakilan desa atau yang disebut dengan nama lain yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk dan dilantiknya Keanggotaan BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini semua desa di Kabupaten Purbalingga harus sudah membentuk BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)