For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 1/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:21 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date21 Januari 2009
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 402.890.623.400,00, belanja daerah sebesar Rp. 472.124.226.800,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (69.233.603.400,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 73.983.603.400,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.750.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 69.233.603.400,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)