For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Also known as: Permendesa PDT 3/2025 · Permendesa PDT No. 3 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 April 2025Publication Date:10 April 2025
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 317).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman umum pendampingan masyarakat desa dengan tujuan memperkuat kapasitas masyarakat desa dalam mengelola potensi dan sumber daya secara mandiri dan berkelanjutan. Pendampingan masyarakat desa dilaksanakan secara terpadu, sinergi, dan terkoordinasi untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa, prakarsa dan partisipasi masyarakat, daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama, serta sinergitas program dan kegiatan Desa.

Ketentuan substansial mencakup tata cara pendampingan yang dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, yang dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga. Pendampingan dilakukan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional meliputi rekrutmen, kontrak kerja, pembayaran honorarium dan bantuan operasional, pengembangan kapasitas, pendayagunaan, sertifikasi, serta pengendalian dan evaluasi kinerja. Diatur pula wilayah kerja, tugas, dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pendanaan untuk pelaksanaan pendampingan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)