For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA KHUSUS BAHULUANG KECAMATAN BONTOSIKUYU DAN DESA KHUSUS PASITALLU KECAMATAN TAKA BONERATE SERTA DESA LAMANTU KECAMATAN PASIMARANNU, DESA GARAUPA RAYA KECAMATAN PASILAMBENA, DAN DESA TELUK KAMPE KECAMATAN PASIMASUNGGU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 15/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2011Publication Date:18 Oktober 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA KHUSUS BAHULUANG KECAMATAN BONTOSIKUYU DAN DESA KHUSUS PASITALLU KECAMATAN TAKA BONERATE SERTA DESA LAMANTU KECAMATAN PASIMARANNU, DESA GARAUPA RAYA KECAMATAN PASILAMBENA, DAN DESA TELUK KAMPE KECAMATAN PASIMASUNGGU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date18 Oktober 2011
Publication Date18 Oktober 2011
Place of EnactmentBenteng

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah desa, dinamika, dan aspirasi masyarakat desa melalui pemekaran desa.

Peraturan ini membentuk lima desa baru di Kabupaten Kepulauan Selayar:

  1. Desa Khusus Bahuluang di Kecamatan Bontosikuyu, yang merupakan pemekaran dari Desa Appatanah dan meliputi Dusun Pasir Putih dan Dusun Karang Indah. Ibukota desa ini berkedudukan di Bahuluang.
  2. Desa Khusus Pasitallu di Kecamatan Taka Bonerate, yang merupakan pemekaran dari Desa Tambuna dan meliputi Dusun Utara dan Dusun Selatan. Ibukota desa ini berkedudukan di Pasitallu Timur.
  3. Desa Lamantu di Kecamatan Pasimarannu, yang merupakan pemekaran dari Desa Bonerate dan meliputi Dusun Lamantu, Dusun Tunggua, dan Dusun Miantu'u. Ibukota desa ini berkedudukan di Tunggua.
  4. Desa Garaupa Raya di Kecamatan Pasilambena, yang merupakan pemekaran dari Desa Garaupa dan meliputi Dusun Garaupa Barat, Dusun Garaupa Timur, dan Dusun Garaupa Utara. Ibukota desa ini berkedudukan di Garaupa.
  5. Desa Teluk Kampe di Kecamatan Pasimasunggu, yang merupakan pemekaran dari Desa Maminasa dan meliputi Dusun Kampung Tangga, Dusun Kampung Camba, dan Dusun Eremata. Ibukota desa ini berkedudukan di Kampung Tangga.

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru tersebut. Detail mengenai batas wilayah desa secara lengkap tercantum dalam lampiran peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)