For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah

Also known as: Peraturan Menag 16/2010 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2010 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2010Publication Date:6 Desember 2010

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah
LocationKementerian Agama
Effective Date06 Desember 2010
Publication Date06 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah. Pendidikan agama yang diatur meliputi Pendidikan Agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Pengelolaan pendidikan agama mencakup standar isi, kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, penilaian, dan evaluasi. Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dan setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama mencapai paling sedikit 15 orang, pendidikan agama wajib dilaksanakan di sekolah tersebut. Jika tidak, pendidikan agama dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan. Kurikulum Pendidikan Agama disusun dan dikembangkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler dengan mengedepankan keteladanan dan pembiasaan akhlak mulia.

(-)

  • Sekolah yang tidak menyelenggarakan Pendidikan Agama dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan izin operasional.