For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:5 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date05 Februari 2014
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi Lampiran I mengenai struktur tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Lampiran III mengenai struktur tarif retribusi Izin Trayek, dan Pasal 34 yang mengatur masa retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan, dan Izin Trayek. Secara khusus, Pasal 34 diubah untuk mengatur masa berlaku Izin Trayek selama 5 tahun dan Kartu Pengawasan selama 1 tahun, serta ketentuan terkait perpanjangan dan pembaharuan Izin Trayek. Izin Trayek yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang tidak dapat diperpanjang lagi, tetapi dapat mengajukan izin trayek baru. Kendaraan yang berumur 15 tahun atau lebih tidak dapat diperpanjang izinnya, kecuali setelah diremajakan.

(-)