Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial. Kementerian Sosial bertugas menyelenggarakan urusan di bidang sosial dalam pemerintahan untuk membantu Presiden. Fungsi Kementerian Sosial meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sosial; pengelolaan barang milik negara; pengawasan; bimbingan teknis; dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan), Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Staf Ahli, Pusat Penyuluhan Sosial, dan Pusat Kajian Hukum. Sekretariat Jenderal bertugas mengkoordinasi tugas, membina, dan memberikan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas sesuai bidangnya masing-masing, seperti rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan intern. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial bertugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial.