For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 86/HUK/2010 · Permensos No. 86/HUK/2010

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2010Publication Date:7 Oktober 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date07 Oktober 2010
Publication Date07 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial. Kementerian Sosial bertugas menyelenggarakan urusan di bidang sosial dalam pemerintahan untuk membantu Presiden. Fungsi Kementerian Sosial meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sosial; pengelolaan barang milik negara; pengawasan; bimbingan teknis; dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan), Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Staf Ahli, Pusat Penyuluhan Sosial, dan Pusat Kajian Hukum. Sekretariat Jenderal bertugas mengkoordinasi tugas, membina, dan memberikan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas sesuai bidangnya masing-masing, seperti rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan intern. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial bertugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial.

(-)

(-)