Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik atau penyewa gudang dalam menjalankan usaha serta menciptakan ketertiban niaga. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kepastian berusaha dan kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan terkait.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendaftaran Gudang: Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dengan pengecualian untuk gudang di kawasan berikat dan gudang yang melekat pada usaha ritel. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
- Kewajiban dan Larangan: Pemilik atau pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang dan memberikan data jika diminta. Mereka dilarang memperluas gudang tanpa izin, menimbun barang, menggunakan gudang tidak sesuai peruntukan, menyimpan barang yang mencemari lingkungan, atau menyimpan barang kadaluarsa.
- Pencatatan Administrasi Gudang: Pengelola gudang wajib mencatat jenis dan jumlah barang yang disimpan, barang masuk dan keluar, serta informasi terkait pemilik barang.
- Penataan Gudang: Pendirian gudang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Palangka Raya.
- Pelaporan: Pemilik atau pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang kepada Kepala Dinas.
- Pembinaan dan Pengawasan: Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.