For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 6/2012 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, berkredibilitas, serta berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan hak pilihnya, melindungi kemurnian suara pemilih, memastikan ketaatan penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan, dan mencegah terjadinya pelanggaran serta kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Ruang lingkup pengawasan meliputi persiapan dan proses pemungutan suara, persiapan dan proses penghitungan suara, serta pemungutan dan penghitungan suara ulang. Fokus pengawasan mencakup berbagai aspek seperti ketersediaan perlengkapan, perlakuan yang sama terhadap pemilih, transparansi proses, netralitas KPPS, potensi manipulasi, kekerasan, politik uang, penyalahgunaan wewenang, penyerahan salinan berita acara, kepatuhan KPPS, dan terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Strategi pengawasan yang dapat dilakukan oleh Panwaslu meliputi identifikasi titik rawan pelanggaran, koordinasi dengan KPU terkait salinan berita acara, penentuan prioritas TPS, kerjasama dengan pemantau, sosialisasi sanksi pelanggaran, mendorong peran aktif masyarakat, menyampaikan peringatan dini, dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)