For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1966 tentang Menyatakan Perusahaan PT. Angkutan TAVIP sebagai Perusahaan Vital

Also known as: Keppres 12/1966 · Keppres No. 12 Tahun 1966 · Keppres Nomor 12 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 1966Publication Date:14 Januari 1966
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenyatakan Perusahaan PT. Angkutan TAVIP sebagai Perusahaan Vital
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Januari 1966
Publication Date14 Januari 1966
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1966 menetapkan P.T. Angkutan "TAVIP" sebagai perusahaan vital dalam rangka pelaksanaan kebijakan ekonomi dan moneter. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pengangkutan para pegawai di Daerah Khusus Ibukota Djakarta Raya dan mencegah terjadinya pemogokan atau penutupan (lock-out) di perusahaan tersebut. Keputusan ini juga menugaskan instansi terkait untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan guna menjamin pelaksanaan instruksi dan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)