For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar

Also known as: Perda Kabupaten Blitar 3/2023 · Perda Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2023Publication Date:24 Maret 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar
LocationPemerintah Kabupaten Blitar
Effective Date24 Maret 2023
Publication Date24 Maret 2023
Place of EnactmentKanigoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Blitar Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, kecuali Pasal 2 tentang Pendirian.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda Air Minum, melakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga dibuat sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Peralihan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar. - Maksud dan tujuan pendirian Perumda adalah untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi seluruh rakyat secara adil, merata, dan terus menerus, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh laba. - Kegiatan usaha Perumda meliputi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, penyediaan dan pemeliharaan sarana pelayanan air minum, pengaturan pemakaian air, pelayanan air minum kepada masyarakat, produksi dan penjualan air minum, serta kegiatan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perumda. - Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00. - Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan kewenangan dan tugas masing-masing. - Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan melalui seleksi. - Perumda wajib menyusun Rencana Bisnis dan RKA Perumda. - Penggunaan laba Perumda diatur untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya. - Perumda melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. - Perumda menyusun sistem informasi yang memuat pemutakhiran data informasi Perumda secara lengkap dan periodik.

1. Perumda diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Standar Operasional Prosedur Perumda yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Perumda menyesuaikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)