For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 04/2015 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2015Publication Date:10 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date10 Agustus 2015
Publication Date10 Agustus 2015
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2006 Nomor 12 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian, dan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemilihan dapat dilaksanakan secara serentak atau bergelombang, dengan mempertimbangkan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat Kepala Desa.

Dibentuk Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dengan tugas dan wewenang yang jelas. PPKD bertugas merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di tingkat desa.

Hak dan Kewajiban:

Mengatur persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan tidak pernah dipidana. Proses pencalonan meliputi penjaringan, penyaringan, penelitian administrasi, dan uji kompetensi. Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan. Peraturan ini juga mengatur pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa jika terjadi kekosongan jabatan.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Setiap orang yang melakukan rekayasa/pemalsuan terhadap persyaratan administrasi calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).