For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Also known as: Perda Kota Depok 8/2018 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 November 2018Publication Date:1 November 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date01 November 2018
Publication Date01 November 2018
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 17)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan air limbah domestik yang efektif dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi potensi pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah domestik yang tidak terkendali. Tujuannya adalah mengendalikan pembuangan air limbah, mendorong penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melestarikan lingkungan hidup, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD): SPALD terdiri dari SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). Pemilihan sistem mempertimbangkan rencana tata ruang, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, kondisi tanah, sosial ekonomi, dan kemampuan pembiayaan.
  • SPALD-S: Meliputi skala individual dan komunal, dengan komponen sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja.
  • SPALD-T: Meliputi skala perkotaan, permukiman/perumahan, dan kawasan tertentu, dengan komponen sub-sistem pelayanan, pengumpulan, pengolahan terpusat, dan pembuangan akhir.
  • Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak. Masyarakat berkewajiban mengolah air limbah melalui SPALD-S atau SPALD-T dan membuang lumpur tinja secara berkala.
  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertugas menyusun rencana SPALD, membangun prasarana, menyediakan pelayanan, mengawasi, dan melakukan koordinasi. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan, tata kelola, melaksanakan SPALD skala kota, melakukan pembinaan, dan memberikan izin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap orang atau kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah domestik wajib menyesuaikan sistem pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban mengolah air limbah dan membuang lumpur tinja secara berkala dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap larangan melakukan penyambungan ilegal, membuang sampah ke saluran, membuang limbah berbahaya, dan tindakan lainnya dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.