Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang tata cara penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Komisi Yudisial. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan mekanisme penanganan laporan masyarakat dengan perkembangan kebutuhan penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk tata cara yang lebih efektif dalam menangani laporan-laporan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Wewenang dan tugas Anggota Komisi Yudisial dalam penanganan dugaan pelanggaran KEPPH, yang dibantu oleh Tenaga Ahli dan unit kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
2. Proses penanganan berdasarkan Laporan dan/atau informasi dari hasil Investigasi, Pemantauan perilaku hakim, atau temuan dalam penanganan Laporan.
3. Pembentukan Tim Penanganan yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pejabat Fungsional Penata Kehakiman, dan Tenaga Ahli.
4. Kewajiban dan hak Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor dalam proses penanganan.
5. Tata cara penyampaian dan verifikasi Laporan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelapor.
6. Proses Analisis Laporan oleh Petugas Anotasi dan Tenaga Ahli, serta Forum Konsultasi untuk membahas hasil Analisis.
7. Prosedur Pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor, baik secara non elektronik maupun elektronik.
8. Pelaksanaan Sidang Pleno untuk memutus apakah Terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.
9. Tata cara penanganan informasi yang bersumber dari hasil Investigasi, Pemantauan, dan temuan dalam penanganan Laporan.
10. Koordinasi antar lembaga, termasuk permintaan bantuan kepada aparat penegak hukum.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengusulan sanksi terhadap Terlapor yang terbukti melanggar KEPPH, serta pemulihan nama baik Terlapor jika tidak terbukti melanggar.